TATA TERTIB SEKOLAH T.P. 2015 / 2016
Tanggal : 15/11/2015
PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH
TATA TERTIB SEKOLAH
T.P. 2015 / 2016
I. KETENTUAN UMUM
- Sebelum dilaksanakan KBM, ruang kelas dan lingkungan kelas dalam keadaan bersih dan rapi
- Piket kelas bertanggung jawab atas kebersihan , kerapian dan keindahan kelas serta keamanannya.
- Piket kelas harus hadir 15 menit sebelum pelaksanaan KBM
- Setelah tanda masuk dibunyikan seluruh peserta didik sudah masuk ke ruang belajar dan siap untuk menerima pelajaran dari guru yang bersangkutan
- Setelah tanda masuk dibunyikan, maka pintu gerbang utama masuk sekolah ditutup, peserta didik yang terlambat tidak diperkenankan masuk ke ruang kelas untuk mengikuti pelajaran
- Pada awal tahun pelajaran setiap peserta didik diberi score 200 poin, dan score tersebut akan berkurang apabila peserta didik melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam tata tertib sekolah
- Score minimal yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat mengikuti ujian semester I ( satu ) adalah 140 poin ( 70 % ), dan untuk dapat mengikuti ujian semester II ( dua ) adalah 100 poin ( 50 % )
- Peserta didik akan mendapat bonus / pengampunan / pemutihan score atas pelanggaran yang pernah dilakukannya, apabila peserta didik yang bersangkutan memperoleh penghargaan / piagam / prestasi / membawa nama baik sekolah, baik tingkat daerah, provinsi, Nasional, maupun internasional, Adapun ketentuan besar score adalah sebagai berikut :
- Tingkat Sekolah : 10 poin
- Tingkat daerah / kabupaten : 20 poin
- Tingkat Propinsi : 30 poin
- Tingkat Nasional : 50 poin
- Tingkat Internasional : 60 poin
- Proses belajar mengajar sbb :
- Hari Senin s.d. Kamis dimulai pada pukul 07.15 dan berakhir 13.30 Wib
- Hari Sabtu dimulai pada pukul 07.15 dan berakhir 12.45 Wib
- Hari Jumat dimulai pada pukul 07.15 dan berakhir 11.15 Wib
- Apabila guru yang akan memberikan pelajaran telah masuk, maka peserta didik diwajibkan memberi salam penghormatan
- Pada hari Jumat jam pertama awal KBM diwajibkan pada setiap peserta didik yang beragama Islam membaca ayat-ayat suci Alquran, dan untuk yang beragama lainnya menyesuaikan.
- Pada jam pertama sebelum KBM dilaksanakan setiap peserta didik diwajibkan membacakan asmaul husna dan berdoa.
- Apabila guru yang sebagaimana tertera dalam daftar pelajaran tidak hadir, maka ketua kelas atau yang mewakili kelas harus melaporkan hal tersebut kepada kepala sekolah melalui guru piket untuk menerima arahan / petunjuk tentang kegiatan atau tugas lainnya yang akan dikerjakan. Untuk peserta didik lainnya tetap berada dalam kelas dengan keadaan tenang.
- Pada waktu pergantian jam pelajaran , peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas sebelum mendapat izin dari guru yang akan mengajar berikutnya atau guru piket.
- Peserta didik diperkenankan meninggalkan ruang kelas untuk kepentingan buang air kecil / besar, paling lama 10 menit, yang sebelumnya telah mendapat izin dari guru yang mengajar saat itu.
- Peserta didik dapat meninggalkan kelas / sekolah saat jam belajar, apabila dirasakan sangat penting dan mendapat izin dari guru yang mengajar adan guru piket, dengan waktu / lamanya yang ditentukan oleh guru piket.
- Apabila peserta didik tidak dapat hadir ke sekolah dikarenakan sakit atau hal lainnya, maka orang tua / wali dari peserta didik yang bersangkutan harus memberi tahu pihak sekolah secara tertulis atau langsung menghadap pihak sekolah melalui wali kelas.
- Apabila peserta didik sakit lebih dari 3 ( tiga ) hari, maka harus memberi tahu pihak sekolah, dengan membawa surat ketarangan dokter atau pihak yang berkompeten lainnya,
- Untuk tidak hadir ke sekolah dengan alasan ada kepentingan pribadi atau keluarga,sekolah hanya memberi izin selama 3 ( tiga ) hari berturut-turut.
- Untuk kepentingan yang ada hubungan dengan kegiatan KBM di sekolah, seperti : penggunaan Laboratorium IPA, dan labor bahasa, ruang computer, ruang pustaka peserta didik wajib mentaati segala peraturan yang berlaku.
- Pada jam istirahat peserta didik hanya diperbolehkan ke kantin di lingkungan sekolah guna mendapatkan makanan / minuman, dengan tetap menjaga keamanan, kebersihan lingkungan
- Jam Istirahat peserta didik diperbolehkan membawa makanan ringan ke kelas, dengan ketentuan kebersihan dan keamanan kelas tetap terpelihara.
- Peserta didik diperkenankan mengunjungi sarana belajar lainnya, seperti : Pustaka, dengan tidak mengganggu jam pelajaran dan sebelumnya mendapat izin dari pengelola sarana yang di kunjungi tersebut
- Peserta didik diharuskan memiliki buku-buku pelajaran,dan LKS yang di tentukan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan anjuran / petunjuk dari guru mata pelajaran/ Dinas dan atau Instansi terkait.
- Pada saat kegiatan KBM peserta didik boleh menerima tamu, yang sebelumnya mendapat izin dari guru yang mengajar dan guru piket
- Untuk kegiatan wisata di lingkungan sungai penuh, maupun ke luar daerah, peserta didik harus mendapat izin dari Kepala sekolah.
- Untuk mendirikan atau melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler peserta didik harus mendapat izin dari pihak sekolah
- Untuk melaksanakan kegiatan sosial / olahraga yang membawa nama sekolah, harus mendapat izin dan pembinaan dari pihak sekolah
- Ketua kelas / pengurus kelas diwajibkan melaporkan keadaan peserta didik / absensi kepala wali kelas / Guru Pembimbing/Konselor ( GP ) setiap hari pertama minggu berikutnya
- Untuk kepentingan pembinaan dan layanan bimbingan lainnya, peserta didik diwajibkan memenuhi panggilan Guru Pembimbing / Konselor( GP ) di ruangan BK, dengan terlebih dahulu memberi tahu guru yang mengajar.
- Peserta didik diwajibkan melengkapi data pribadi, sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah
- Apabila peserta didik merasa mengalami masalah pribadi, hambatan belajar, untuk konsultasi mencari alternatif penyelesaiannya dapat menemui Guru Pembimbing/Konselor ( GP ), dengan sebelumnya minta izin kepada guru yang mengajar
- Apabila ada surat panggilan untuk orang tua / wali , dari wali kelas maupun dari Guru Pembimbing/Konselor ( GP ), peserta didik wajib menyampaikannya kepada orang tua / wali
- Bila pada panggilan pertama orang tua / wali tidak dipenuhi pihak sekolah akan memanggil untuk panggilan kedua, seterusnya panggilan ketiga, tidak juga dipenuhi, peserta didik yang bersangkutan diberi sanksi sebagainama ketentuan yang berkalu.
- Peserta didik diwajibkan mengikuti segala kegiatan perayaan/peringatan yang dilaksanakan oleh sekolah, seperti : Peringatan dan perayaan hari-hari besar keagamaan dan nasional
- Peserta didik diwajibkan mengikuti upacara bendera hari senin.
- Peserta didik wajib mengikuti program kegiatan peningkatan mutu sekolah/siswa, seperti Bimbingan belajar sore.Olimpiade, seminar dll, dengan ketentuan peserta dan pilihan kegiatan yang diatur oleh sekolah.
- Peserta didik diwajibkan menjaga nama baik sekolah dimana saja berada
- Peserta didik harus menjaga hubungan baik dan berlaku sopan antara sesama peserta didik, guru, tenaga adninistrasi ( TU )
- Peserta didik harus membayar segala kewajibannya terhadap sekolah. Komite secara tepat waktu, sebagaimana yang telah diatur / ditetapkan.
- Pakaian seragam sekolah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan menengah diknas, sebagai berikut :
41.1 Hari Senin dan selasa, untuk putra seragam :
1. Baju putih, celana abu-abu
2. Pakai ikat pinggang yang ukuran lebar max 3 cm, warna hitam
3. Menggunakan atribut resmi sekolah dan nama peserta didik yang dipasang pada tempatnya
4. Baju dimasukkan ke dalam celana
41.2 Hari Senin dan selasa, untuk putri seragam :
1. Baju putih, rok abu-abu2. Pakai ikat pinggang yang ukuran lebar max 3 cm, warna hitam
3. Menggunakan atribut resmi sekolah dan nama peserta didik yang dipasang pada tempatnya
4. Baju dimasukkan ke dalam celana
41.3 Hari Rabu dan Kamis untuk putra / Putri seragam :
1. Baju Batik, celana abu-abu2. Pakai ikat pinggang yang ukuran lebar max 3 cm, warna hitam
3. Menggunakan atribut resmi sekolah dan nama peserta didik yang dipasang pada tempatnya
4. Baju dimasukkan ke dalam celana
41.4 Hari Jumaat, untuk putra seragam :
1. Baju Putih celana putih Pakai kopiah hitam2. Pakai ikat pinggang yang ukuran lebar max 3 cm, warna hitam
3. Menggunakan atribut resmi sekolah dan nama peserta didik yang dipasang pada Tempatnya.
41.5 Hari Jumaat, untuk putri seragam :
1. Baju kurung warna ungu dan kain batik putih,
2. Pakai kerudung warna putih / yang ditetapkan sekolah.
41.6 Hari Sabtu, untuk seragam :
1. Baju Pramuka
2. Pakai ikat pinggang yang ukuran lebar max 3 cm, warna hitam
3. Menggunakan atribut resmi pramuka dan nama peserta didik yang dipasang Pada tempatnya
4. Baju dimasukkan ke dalam celana
2. Pakai ikat pinggang yang ukuran lebar max 3 cm, warna hitam
3. Menggunakan atribut resmi pramuka dan nama peserta didik yang dipasang Pada tempatnya
4. Baju dimasukkan ke dalam celana
- Peserta didik diwajibkan hadir di sekolah mengikuti kegiatan KBM minimal 85 % dari hari efektif.
- Peserta didik yang kurang dari 85 % kehadirannya dalam kegiatan KBM tidak diperkenkan mengikuti kegiatan evaluasi ( Ujian ).
- Peserta didik kelas XII dapat didaftarkan untuk mengikuti ujian akhir semester Genap dan UN /UAS apabila :
- Kehadirannya tidak kurang dari 85 % dari hari efektif.
- Sisa skornya minimal di awal semester genap 140 Poin
- Peserta didik yang tidak hadir ke sekolah dengan alasan telah mendapat Dispensasi dari sekolah atau pihak yang berwewenang, maka yang bersangkutan mendapat pengecualian terhadap ketentuan Tata tertib sekolah No.42, dan 43
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa uang yang berlebih-lebihan
- Peserta didik Putera Dilarang :
- Memakai sepatu berwarna merah,kuning,hijau
- Memakai sandal, sepatu lars
- Membawa dan atau menggunakan HP pada jam sekolah
- Celana lain dari yang ditentukan sekolah
- Ikat pinggang yang berkepala besar
- Baju yang terbuat dari bahan dasar kaos dan bahan transparan lainnya
- Kalung, gelang, subang, perhiasan lainnya
- Menggunakan Mek Up yang lazim dipergukan oleh seorang wanita
- Menggunakan atribut militer /Polri
- Berambut gondrong
- Mengecar / mewarnai rambut / tidak menyisir dengan rapi
- Melukis / menggambar di baju , celana
- Merobek celana secara sengaja dengan harapan untuk menampakkan kaki.
- Kuku panjang
- Pengecatan kuku
- Peserta didik Puteri Dilarang :
- Memakai sepatu berwarna merah,kuning,hijau
- Berpakain seksi/ketat/transapatan, yang mendatangkan sahwat
- Memakai sandal, sepatu lars
- Membawa dan atau menggunakan HP pada jam sekolah
- Celana lain dari yang ditentukan sekolah
- Ikat pinggang yang berkepala besar
- Baju yang terbuat dari bahan dasar kaos dan bahan transparan lainnya
- Kalung, gelang, subang, perhiasan lainnya secara berlebih- lebihan
- Menggunakan Mek Up yang berlebih-lebihan
- Menggunakan atribut militer /Polri
- Mengecar / mewarnai rambut
- Melukis / menggambar di baju , celana
- Merobek celana secara sengaja dengan harapan untuk menampakkan kaki.
- Kuku panjang
- Peserta didik dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji, seperti : mencopet, pencurian,pemerasan, penodongan,perampokan.
- Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan an focus/media lainnya milik sekolah, di kelas/ luar kelas tanpa izin dari sekolah dan atau guru yang mengajara.
- Peserta didik tidak diperkenankan penggunakan fasilitas/jaringan internet milik sekolah,pada jam belajar atau luar jam belajar tanpa izin dari sekolah/ guru yang mengajar.
- Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan fasilitas/jaringan internet sekolah pada jam belajar dengan mengakses data dan lainnya, yang tidak relefan dengan tugas atau kegiatan yang sedang dilakukan oleh guru pada saat jam belajar.
- Peserta didik tidak diperkenankan bertato, baik yang sipatnya permanen maupun sekadar lukisan yang mudah dihilangkan.
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa mobil ke sekolah pada jam belajar
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa dan atau merokok di sekolah / lingkungan sekolah/luar sekolah pada jam belajar
- Peserta didik tidak diperkenankan membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya di sekolah / lingkungan sekolah.
- Peserta didik dilarang menyontek hasil kerja peserta didik lainnya saat ulangan, harian, Mid semester, semester dan UAS/UN.
- Peserta didik dilarang membawa gambar / photo /CD/HP yang berisi gambar porno
- Peserta didik dilarang membawa, mengedar bacaan yang kotor,jijik , dan atau mengarah pornografi
- Peserta didik dilarang membawa dan atau mengedarkan Narkoba di sekolah atau luar sekolah
61. Peserta didik yang membawa kenderaan bermotor roda dua ke sekolah harus parkir pada tempat yang telah ditentukan.
- Menyontek hasil kerja ( PR), Hasil Praktikum, Tugas Kelompok peserta didik lainnya
- Peserta didik dilarang membawa HP ke sekolah
- Peserta didik diwajibkan mengikuti minimal satu pilihan kegiatan pengembangan potensi diri yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
- Peserta didik dilarang melakukan perbuatan a.sulisa. Seperti :
- Pencabulan
- Periznaan
- Pemerkosaan
- Peserta didik dilarang membuat kerusuhan, keonaran, yang berakibat orang terancan, terganggu. Seperti :
- Berkelahi
- Pengeroyokan
- Propokator/Menghasut
II. JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI SERTA KETENTUAN SANKSI PELANGGARAN
- Sanksi Peringatan secara lisan dan dicatat dalam buku pembinaan
Sanksi ini diberikan pada peserta
didik, apabila melakulan pelanggaran untuk yang pertama kalinya atas
ketentuan tata tertib sekolah No. :
1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,19,20,21,22,23,24,26,27,28,29,30,31,34,35,36,37,38,39,40,dan41,
46,47,48,50,51,52,54,57,61,64,
- Sanksi Peringatan / pernyataan /perjanjian secara tertulis dan dicatat dalam buku pembinaan serta dikurangi poin / score.
Adapun jenis pelanggaran yang mendapat sanksi ini adalah sebagai berikut :
- Untuk yang kedua kalinya pelanggaran atas ketentuan tata tertib sekolah No.: 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,19,20,21,22,23,24,26,27,28,29,30,31,34,35, 37,38,39,40, dan 41, 46,47,48,50,51,52,54,57,61,64,
- Untuk pertama kalinya melakukan pelanggaran tata tertib sekolah No.33,55, 56
- Sanksi Peringatan / pernyataan /perjanjian secara tertulis di atas materai dan dicatat dalam buku pembinaan , di skor, serta dikurangi poin / score.
Adapun jenis pelanggaran yang mendapat sanksi ini adalah sebagai berikut :
- Untuk yang ketiga kalinya pelanggaran atas ketentuan tata tertib sekolah No.:
- 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,19,20,21,22,23,24,26,27,28,29,30,31,3437,38,39,40,dan41, 46,47,48,50,51,52,54,57,61,64,
- Bersikap kurang sopan / mengeluarkan kata-kata yang kurang sopan terhadap guru, TU, atau pihak sekolah lainnya.
- Untuk kedua kalinya melakukan pelanggaran tata tertib sekolah No.33, 55, 56
- Untuk pertama kalinya melakukan pelanggaran tata tertib sekolah No.49,53,58,59, 63,dan 66
- Sanksi berupa dikeluarkan / diberhentikan dari sekolah
Adapun jenis pelanggaran yang mendapat sanksi ini adalah sebagai berikut :
- Untuk yang keempat kalinya pelanggaran atas ketentuan tata tertib sekolah No. : 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,19,20,21,22,23,24,26,27,28,29,30, 31, 34, 35, 37, 38, 39,40, dan 41, 46, 47,48,50,51,52,54,57,61,64,
- Untuk yang kedua kalinya Bersikap kurang sopan / mengeluarkan kata-kata yang kurang sopan terhadap guru, TU, atau pihak sekolah lainnya.
- Untuk tiga kalinya melakukan pelanggaran tata tertib sekolah No. 33, 55, 56
- Untuk pertama kalinya melakukan pelanggaran tata tertib sekolah No. 65
- Untuk yang kedua kalinya melakukan pelanggaran tata tertib sekolah No.49,53,58,59, 63 dan 66
- Melawan, menghina Kepala Sekolah , Guru, TU
- Melakuakan tindakan / perbuatan kriminal yang diancam hukuman penjara lebih dari 3 bulan. Dan telah mempunyai ketuatan hukum tetap.
- Secara sah telah melangsungkan pernikahan
- Tidak memenuhi panggilan sekolah sampai panggilan ke tiga.
- Hamil akibat melakukan hubungan intim diluar nikah secara sah.
- Melakukan pemerkosaan.
- Melakukan Perampokan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar